Perpajakan (Subjek-Objek, Tarif dan Utang Pajak)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pajak adalah peralihan kekayaan dari
pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya
digunakan untuk publik saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public
investment.
Pada mulanya pajak belum merupakan suatu
pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja
dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan negara,
menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain-lain. Bagi penduduk yang
tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura maka ia diwajibkan melakukan
pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam
satu tahun.
Penghasilan negara adalah berasal dari
rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada
dalam negara itu (natural resources).
Dua sumber itu merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada
negara. Penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga
mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan masyarakat, pendidikan,
kesejahteraan dan sebagainya. Jadi, dimana ada kepentingan masyarakat, disana
timbul pungutan pajak sehingga pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.
Pajak mempunyai peran yang sangat penting
bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam pembangunan karena pajak merupakan
sumber penghasilan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk
pengeluaran pembangunan. Sistem pemungutan pajak di indonesia adalah Self Assessment System yang berarti
wajib pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, menyetorkan, dan
melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang terhadap negara. Disamping cara Self Assessment System terdapat cara
lain yaitu sistem pemotongan (withholding
system). Withholding System merupakan cara yang paling mudah yang dilakukan
pemerintah untuk memungut pajak, yaitu dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk
melakukan pungutan dan pemungutan pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini
maka pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak.
Dalam pemungutan pajak
subjek dan objek pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik
dan benar sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus
ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para
wajib pajak dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek
pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi
syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di
Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi
syarat-syarat obyektif. Objek pajak adalah apa yang
dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak karena
menyangkut apa yang dikenakan atau
tidak dikenakannya pajak atas objek dimaksud, sehingga dalam UU perpajakan kita
selalu dengan tegas dinyatakan apa yang menjadi objek setiap jenis pajak.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini terdapat permasalahan pajak yang
harus dipecahkan. Pajak menjadi salah
satu sumber utama perkembangan perekonomian suatu negara. Adapun
masalah-masalah tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian subjek dan objek oajak?
2.
Bagaimana
cara pengelolaan subjek dan objek pajak yangbaik dan benar?
3.
Apakah yang
dimaksud dengan tarif pajak?
4.
Mengapa
terjadi utang pajak dalam perpajakan?
C.
TUJUAN
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai beikut :
1.
Mengetahui
apa saja yang menjadi subjek dan objek pajak.
2.
Mengetahui
penentuan tarif pajak.
3.
Mengetahui
definisi dari utang pajak dan timbulnya utang pajak.
D.
MANFAAT
Dengan ditulisnya makalah ini dan
berdasarkan data-data yang ada didalam makalah ini tentu ada manfaat yang diberikan
untuk pembaca dan penulis, diantaranya :
1. Dapat
mengetahui masalah perpajakan di indonesia.
2. Dapat
menjadi bahan pengetahuan bagi mahasiswa tentang perpajakan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SUBJEK DAN
OBJEK PAJAK
1. Subjek
Pajak
Subjek pajak adalah orang, badan atau
kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat
tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak
bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak
tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak
tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga
orang gila, anak yang masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib
pajak, tetapi untuk mereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
a.
Subjek Pajak
dari PPh (Pajak Penghasilan)
Secara umum pengertian subjek pajak adalah siapa yang
dikenakan pajak. Secara praktik termasuk dalam pengertian subjek pajak meliputi
orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan
bentuk usaha tetap. Subjek pajak tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
1)
Orang Pribadi dan
Warisan yang Belum Terbagi sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak
Kedudukan orang pribadi sebagai
subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar
Indonesia. Orang pribadi tidak melihat batasan dan juga jenjang sosial ekonomi,
dengan kata lain berlaku sama untuk semua (nondicrimination).
Dalam hal ini, Warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan
menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan ahli warisan
tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari
warisan tersebut tetap dapat dilakasanakan, demikian juga dengan tindakan
penagihan selanjutnya.
2)
Badan
Badan adalah sekumpulan orang
atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak
melakukan usaha.
3)
Bentuk Usaha
Tetap
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah
bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertepat tinggal di
Indonesia atau berada berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang
didirkan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Subjek PPh dibedakan antara Subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar
negeri.
1)
Subjek pajak
dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang
secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
Indonesia.
a)
Orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia
dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b)
Badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c)
Warisan yang
belum terbagi menggantikan yang berhak.
2)
Subjek pajak
luar negeri
a)
Orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b)
Orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang
tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek pajak dalam negeri akan menjadi
pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan subjek
pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang
diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau di peroleh melalui BUT
Indonesia.
Perbedaan yang
penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri terletak
dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain :
1)
Wajib Pajak
dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri
dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di
Indonesia.
2)
Wajib Pajak
dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum,
sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto
dengan tarif pajak sepadan.
3)
Wajib Pajak
dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak,
sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memberitahukan Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan
pajak yang bersifat final.
Sebagaimana diketahui bahwa pajak penghasilan
merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek
pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tidak dilimpahkan kepada subjek
lainnya. Oleh karenanya, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak
subjektif menjadi penting sebagaimana diatur dalam Pasal 2 A UU PPh, yaitu
sebagai berikut :
1)
Bagi Subjek
pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak
subjektifnya akan dimulai pada saat lahirkan, berakhir saat meninggal dunia
atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2)
Bagi subjek
pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka
kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir saat di bubarkan atau tidak
lagi berkedudukan di Indonesia.
3)
Bagi subjek
pajak orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari atau
badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan
usaha melalui BUT di Indonesia, dimulai saat orang pribadi atau badan tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan berakhir saat tidak lagi
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
4)
Bagi subjek
pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari atau badan yang tidak didirikan dan tidak
berkedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan melakukan
kegiatan melalui BUT di Indonesia, dimulai saat orang pribadi atau badan
tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir saat
tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
5)
Untuk warisan
yang belum terbagi, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat
timbulnya warisan, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia, Warisan yang belum
terbagi baru menjadi wajib pajak apabila warisan tersebut mengeluarkan
penghasilan Dan berakhirnya pajak warisan tersebut setelah warisan selesai
dibagi.
Berikut ini adalah Undang-undang tentang Pajak
Penghasilan (PPh).
1)
PPh pasal 21
Subyek PPh 21
adalah penerima penghasilan yang dipotong oleh :
a)
Pemberi kerja
yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oeh pegawai atau bukan
pegawai.
b)
Bendahara
pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayara lain sehubungan
dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
c)
Dana pensiun
atau badan lain yang membayarkan uang pension dan pembayaran lain dengan nama
apapun dalam rangka pensiun.
d) Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas.
e)
Penyelenggara
kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanan suatu kegiatan
2)
PPh Pasal 23
Subjek pajak PPh 23 adalah Wajib Pajak dalam Negeri
atau bentuk usaha tetap. Adapun objek pajak PPh 23 yang dipotong pajak oleh
pihak yang membayarkan adalah :
a)
Sebesar 15%
(lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
(1)
Dividen
(2)
Bunga
(3)
Royalti
(4)
Hadiah
b)
Sebesar 2% (dua
pesen) dari jumlah bruto atas :
(1)
Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak
Penghasilan.
(2)
Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan.
Sedangkan yang bukan termasuk objek Pajak PPh 23
adalah :
a)
Penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada bank.
b)
Sewa yang
dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
c)
Dividen yang
diterima oleh orang pribadi.
d)
Bagian laba.
e)
Sisa hasil usaha
kioperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
f)
Penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan peraturan
Menteri Keuangan.
3)
PPh Pasal 26
Subjek pajak PPh 26 adalah badan pemerintah, subjek
pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia.
Adapun objek pajak PPh 26 yang dipotong pajak oleh
pihak yang wajib membayarkan adalah :
a)
Dividen
b)
Bunga termasuk
premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
c)
Royalty, sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
d)
Imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e)
Hadiah dan
penghargaan
f)
Pension dan
pembayaran berkala lainnya
g)
Premi swap san
transaksi lindung nilai lainnya, dan/ atau
h)
Keuntungan
karena pembebasan utang.
4)
PPh Pasal 4 ayat
2
Objek PPh yang
dapat dikenai pajak bersifat final adalah :
a)
Penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang
Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi.
b)
Penghasilan
berupa haiah undian.
c)
Penghasilan dari
tansaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada
perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
d)
Penghasilan dari
transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
b.
Subyek Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPN-PPnBM)
1)
Subyek Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Subyek PPN
adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak
(JKP).yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengusaha kecil
yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut
memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun
1985, PP No.28 Tahun 1988 serta PP No. 75 Tahun 1991 yang dapat disebutkan
beberapa contoh yang termasuk pengusaha kena pajak sebagai subjek PPN yaitu :
a)
Pabrikan
b)
Importir
c)
Indentor
d)
Agen utama atau
penyalur utama
e)
Pengusaha pemegang
hak atau menggunakan paten atau merek dagang Barang Kena Pajak.
f)
Pedagang besar
g)
Eksportir
h)
Pedagang eceran
beras
i)
Pemborong atau
Kontraktor
j)
Pengusaha jasa
bidang komunikasi
k)
Pengusaha jasa
angkatan udara dalam negeri
l)
Pengusaha lain
yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak
2)
Subyek Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subyek Pajak
Penjualan atas Barang Mewah adalah PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong
mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang
mengimpor barang yang tergolong mewah.
c.
Subyek Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Subyek PBB
adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai kewajiban untuk melunasi PBB sesuai dengan ketentuan UU PBB. Subjek
PBB baru akan melunasi utang PBB apabila subjek PBB tersebut secara nyata
mempunyai hak atas bumi dan bangunan dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan
bangunan. Hak-hak atas bumi dan bangunan dalam PBB adalah mengacu pada
ketentuan Undang-undang Agraria yaitu : Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna
Usaha, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.
Berikut ini beberapa contoh subjek
wajib pajak yang harus melunasi pajak karena status kepemilikan objek yang
tidak jelas.
1)
Subjek pajak
bernama A memanfaatkan atau menggunakan bumi dan bangunan milik orang lain
bernama S bukan karena suatu hak berdasarkan undang-undang atau bukan karena
perjanjian, maka A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan bangunana
tersebut akan ditetapkan sebagai wajib pajak.
2)
Suatu objek
pajak ternyata masih dalam suatu sengketa kepemilikan dipengadilan maka orang
atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut yang akan
ditetapkan sebagai waib pajak.
3)
Subjek pajak
dalam waktu lama berada diluar wilayah letak objek pajak, sedangkan untuk
merawat objek pajak tersebut telah dikuasakan kepada orang lain, maka orang
atau badan yang diberi kuasa akan ditunjuk sebagai wajib pajak.
Bila subjek pajak yang ditetapkan oleh
Direktur Jendral Pajak merasa bahwa penetapan tersebut tidak benar, subjek
pajak dapat mengajukan keberatan dengan memberikan keterangan secara tertulis
bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud.
d.
Subyek Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Subyek
pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah
dan/atau Bangunan.
2. Objek Pajak
a.
Objek Pajak
Penghasilan (PPh)
Objek PPh adalah
penghasilan itu sendiri. Penghasilan sebagai objek pajak PPh diartikan secara
luas yaitu “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut
ketentuan UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diperbaharui oleh UU No. 36 Tahun 2008
pasal 4 ayat 1 yang termasuk dalam penghasilan adalah :
1)
Penggantian atau
imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini.
2)
Hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3)
Laba usaha.
4)
Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5)
Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak.
6)
Bunga termasuk
premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7)
Dividen, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen daari asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8)
Royalty atau
imbalan atas penggunaan hak.
9)
Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10)
Penerimaan atau
perolehan pembayaran berkala.
11)
Keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
12)
Keuntungan
selisih kurs mata uang asing.
13)
Karena penilaian
kembali aktiva
14)
Premi
asuransiIuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
15)
anggotanya yang
terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16)
Tambahan
kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
17)
Penghasilan dari
usaha berbasis syariah,
18)
Imbalan bunga
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengtur mengenai ketentuan umum
dan tata cara perpajakan,
19)
Surplus Bank
Indonesia.
b.
Objek pajak PPN
Objek pajak PPN
sesuai dengan pasal 4 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 18 tahun 2000 adalah :
1)
Penyerahan
barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dengan
syarat :
a)
Barang berwujud
atau tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak
b)
Penyerahan
dilakukan di dalam daerah pabean
c)
Penyerahan
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2)
Impor barang
kena pajak
3)
Penyeraan barang
kena pajak yang dilakuka di dalam daerah pabean oleh pengusaha dalam syarat :
a)
Jasa yang
diserahkan merupakan jasa kena pajak,
b)
Penyerahan yang
dilakukan harus di dalam daerah pabean,
c)
Penyerahan yang
dilakukan harus dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4)
Pemanfaatan
barang kena pajak tidak brwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
5)
Pemanfaatan jasa
kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6)
Ekspor barang
kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
7)
Objek PPN sesuai
dengan pasal 16 c UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telaha diuah terakhir dengan
UU No. 18 tahun 2000 yaitu, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, oleh orang pribadi atau badan,
baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau pihak lain.
8)
Objek PPN
berdasar pasal 16 D UU No. 8 tahun 1984 yang sebagaimana telah diubah terakhir
degan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang
dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
c.
Objek Pajak PPn
BM
Menurut pasal 5
UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun
2000 yang termasuk objek PPn BM adalah :
1)
Penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh penguasaha yang
mengasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah
pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2)
Impor barang
yang kena pajak yang tergolong mewah.
d.
Objek Pajak Bumi
dan Bangunan
Dalam Pajak Bumi
dan Bangunan yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pengertian
bumi disini adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman,
serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sementara
itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditananm atau dilekatkan secara
tetap pada tansh atau perairan.
Termasuk dalam
bangunan yang dapat dikenakan pajak adalah :
1)
Bangunan tempat
tinggal (rumah)
2)
Gedung kantor
3)
Hotel
4)
Pabrik
5)
Emplasemen dan
lain-lain
Semua ini merupakan
satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut di atas, seperti :
1)
Jalan lingkungan
pabrik dan emplasemennya
2)
Hotel
3)
Kolam renang
4)
Tempat
penampungan/kilang minyak, air, dan gas, juga pipa minyak, fasilitas lain yang
memberikan manfaat.
Sedangkan objek
pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
1)
Digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, social,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan.
2)
Digunakan untuk
kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
3)
Merupakan hutan
lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan
yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
4)
Digunakan oleh
perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5)
Digunakan oleh
badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan.
e.
Objek pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Yang menjadi
objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi :
1)
Pemindahan hak
karena :
a)
Jual beli
b)
Tukar menukar
c)
Hibah
d)
Hibah wasiat
e)
Waris
f)
Pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya
g)
Pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan
h)
Penunjukan
pembeli dalam lelang
i)
Pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
j)
Penggabungan
usaha
k)
Peleburan usaha
l)
Pemekaran usaha
m) Hadiah.
2)
Pemberian hak
baru karena :
a)
Kelanjutan
pelepasan hak
b)
Di luar
pelepasan hak
Adapun yang
dimaksud hak atas tanah diantaranya adalah :
1)
Hak milik
2)
Hak guna usaha
3)
Hak guna
bangunan
4)
Hak pakai,
5)
Hak milik atas
satuan rumah susun
6)
Hak pengelolaan.
Sedangkan objek
pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah
objek pajak yang diperoleh :
1)
Perwakilan
diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
2)
Negara untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum
3)
Badan atau
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri
dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar
fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
4)
Orang pribadi
atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak
adanya perubahan nama
5)
Orang pribadi
atau badan karena wakaf
6)
Orang pribadi
atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
f.
Objek pajak Bea
Materai
Dokumen yang
dikenakan bea materai adalah :
1)
Surat perjanjian
dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
2)
Akta-akta
notaris termasuk salinannya
3)
Akta-akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya
4)
Surat yang
memuat jumlah uang, yaitu :
a)
Yang menyebutkan
penerimaan uang
b)
Yang menyarankan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
c)
Yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
d)
Yang berisi
pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau
diperhitungkan.
5)
Surat berharga
seperti wesel, promes, aksep, dan cek
6)
Dokumen yang akan
digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa
dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan
bea materai berdasarkan tujuannnya jika digunakan untuk tujuan lain atau
digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.
Sedangkan yang
tidak dikenakan Bea Materai adalah :
1)
Dokumen yang
berupa :
a)
Surat
penyimpanan barang
b)
Konosemen
c)
Surat angkutan
penumpang dan barang
d)
Keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1,
angka 2, dan angka 3
e)
Bukti untuk
pengiriman dan penerimaan barang
f)
Surat pengiriman
barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman
g)
Surat-surat
lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 sampai angka 6.
2)
Segala bentuk
ijazah
3)
Tanda terima
gaji, uang tunggu, pension, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada
kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran itu
4)
Tanda bukti
penerimaan Uang Negara dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan Bank
5)
Kuiansi untuk
semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu
dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan Bank
6)
Tanda penerimaan
uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
7)
Dokumen yang
menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank
koperasi dan badan-badan dan lainya yang bergerak di bidang tersebut
8)
Surat gadai yang
diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian
B. TARIF PAJAK
Salah satu unsur
yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah
tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak. Besarnya
tarif dalam undang-undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase
tetapi bisa dengan nilai nominal, seperti diuraikan di bawah ini macam-macam
tarif pajak.
1. Tarif Progresif
Adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Contoh :
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Untuk penghasilan s/d Rp. 25.000.000
Di atas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000
Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000
Di atas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000
Di atas Rp. 200.000.000 35%
|
5%
10%
15%
25%
35%
|
2. Tarif Degresif
Adalah tarif pemungutan pajak yang
persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak
semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah
pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang
dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah
dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Contoh :
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Untuk penghasilan s/d Rp. 10.000.000
Di atas Rp. 10.000.000 s/d Rp. 50.000.000
Di atas Rp. 50.000.000
|
30%
25%
15%
|
3. Tarif Proporsional
Adalah tarif
pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah
yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang
dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang
(yang harus dibayar).
Contoh :
a. Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif
10%
Jumlah Penjualan
Tarif
Rp. 500.000,-
10%
Rp. 1.000.000,-
10%
Rp. 5.000.000,-
10%
Rp. 10.000.000,-
10%
b.
Untuk PBB
mengunakan tarif 0.5%
c.
Untuk BPHTB
menggunakan tarif 5%
4.
Tarif Tetap
Adalah tarif
pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang
dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam undang-undang Nomor
13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (BM). Dalam undang-undang Bea Materai, tarif
digunakan adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar Rp 500 dan Rp 1.000.
Nilai nominal dalam perkembangannya selalu berubah-ubah. Berdasarkan PP Nomor 7
Tahun 1995 tarif Bea Materai diatas dinaikkan menjadi Rp 1.000 dan Rp 2.000
yang selanjutnya dengan PP Nomor 24 Tahun 2000 tarifnya dinaikkan lagi menjadi
Rp 3.000 dan 6.000.
5.
Tarif Advalorem
Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan
pada harga atau nilai suatu barang.
Contoh :
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif
menggunakan prosentase.
6.
Tarif Spesifik
Adalah tarif
dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan
jenis barang tertentu.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
C. UTANG PAJAK
Pajak yang
terutang adalah pajak yang terutang pada suatu saat, masa pajak, dalam tahun
pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan
perpajakan, sedangkan Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi adminsitrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Yang menjadi dasar penagihan pajak adalah Utang
Pajak.
1.
Pengertian Utang
Pajak
Utang pajak
adalah pajak yang harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga,
denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat
sejesisnya berdasarka peraturan perundang-undangan perpajakan. Utang pajak akan
timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Akan tetapi
prinsip tersebut tidak mutlak. Utang pajak dapat timbul apabila keadaan si
wajib pajak menjadikan wajib pajak mempunyai Utang pajak sesuai dengan
undang-undang. Sebagai contoh, misal si A adalah seorang wajib pajak. Dia telah
betempat tinggal atau berada di daerah Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan dan si A telah memiliki penghasilan melebihi PTKP. Dalam
keadaan tersebut, maka secara otomatis akan timbul Utang pajak bagi si A tanpa
harus menunggu fiskus menerbitkan SKP kepada A.
2.
Timbulnya Utang
Pajak
Utang pajak
timbul jika undang-undang yang menjadi dasar pemungutannya telah ada dan telah
dipenuhi syarat-syarat subjek dan objektifnya, yang ditentukan oleh
undang-undang secara bersama (simultan). Syarat objektif dipenuhi apabila
keadaan yang nyata yang disebut oleh Undang-undang dipenuhi, keadaan ini berupa
:
a.
Perbuatan
b.
Keadaan
c.
Peristiwa
Saat timbulnya
utang pajak mempunyai peranan yang menentukan dalam :
a.
Pembayaran/penagihan
pajak
b.
Memasukkan surat
keberatan
c.
Penentuan saat
dimulai dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa
d.
Menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Utang Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayar
oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau
peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan. Pengertian hutang pajak ini diatur di beberapa peraturan
perundang – undangan, seperti Undang – undang Nomor 19 tahun 2000 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Menurut Pasal 1 point 8 Undang – Undang No. 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tersebut, yang dimaksud dengan
“Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi
berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan
Pajak aiau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan.
(Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12).
Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya
peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand
(sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan-keadaan tertentu,
peristiwa, dan atau perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi ialah karena
keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting yaitu atas suatu
penghasilan atau kekayaan, dikenakan atas keadaan-keadaan ekonomis Wajib Pajak
yang bersangkutan walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena
perbuatan-perbuatannya. Tapi keadaan wajib pajak yang menimbulkan hutang pajak
itu sendiri. Adanya hutang pajak berhubungan dengan adanya kewajiban masyarakat
kepada Negara berdasarkan Undang-undang.
Dalam hutang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara
lain :
a.
Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau
Fiskus;
b.
Ditetapkan jangka waktu pelunasannya;
c.
Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan
sanksi;
d.
Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua)
ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:
a.
Ajaran Formil,
Yaitu
hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.
Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System.
Contoh
:
Hutang
pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
(SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/
pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP nya.
b.
Ajaran Materil
Yaitu
utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak
karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self
Assessment System.
Contohnya
:
Syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di
atas menurut Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa. Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai
penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si A. Dia
tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang pajak menurut
faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena Undang-Undang atau
karena sasaran perpajakan, yaitu ‘rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan
dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
3.
Cara Pengenaan Utang Pajak
Setelah
diketahui timbulnya utang pajak sebagaimana dijelaskan dimuka, selanjutnya
bagaimana cara pengenaan terhadap utang pajak tersebut dapat dilakukan. Menurut
teori ada 3 (tiga) cara pengenaan pajak dapat dilakukan, yaitu : cara
penggunaan di depan (stelsel fiksi),
cara pengenaan riil (stelsel riil), pengenaan
cara campuran.
a.
Pengenaan di Depan (Stelsel Fiksi)
Pengenaan
di depan merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan suatu anggapan (fiksi) dan anggapan tersebut tergantung
pada ketentuan bunyi undang-undang. Misalnya penghasilan seorang Wajib Pajak
pada tahun berjalan dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya,
tanpa memperhatikan kondisi yang sesungguhnya atas besarnya penghasilan pada
tahun berjalan. Yang seharusnya menjadi dasar pendapatan besarnya hutang pajak
pada tahun berjalan yang seharusnya menjasi dasar penetapan besarnya utang
pajak pada tahun berjalan. Dengan adanya anggapan demikian, maka fiskus dapat
dengan mudah menetapkan besarnya utang pajak untuk tahun yang akan datang.
b.
Pengenaan di
Belakang (Stelsel Riil)
Pengenaan
di Belakang merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan pada keadaan
yang sesungguhnya (riil) atau nyata,
yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Karena besarnya penghasilan yang
diperoleh seorang Wajib Pajak baru diketahui pada akhir tahun, maka pengenaan
baru dilakukan setelah berakhirnyasuatu tahun pajak. Dengan demikian, utang
pajak baru akan dikenakan di belakang yaitu sesudah berakhir tahun pajak
bersangkutan.
c.
Pengenaan Cara Campuran
Pengenaan cara campuran merupakan suatu
cara pengenaan pajak yang mendasarkan pada kedua cara pengenaan pajak diatas (fiksi dan riil). Pada awal tahun pajak,
fiskus akan mengenakan pajak berdasarkan anggapan yang ditentukan dalam
undang-undang, yang selanjutnya setelah berakhir tahun pajak dilakukan
pengenaan pajak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya (riil). UU PPh pada prinsipnya mendasarkan pengenaan pajak dengan
cara campuran ini.
4.
Sifat Utang
Pajak
Beberapa sifat dari utang pajak adalah :
a.
Dapat dipaksakan
Artinya
sebagaimana sifat dari pajak yakni pungutannya dapat dipaksakan, pengertiannya
adalah bahwa pemaksaan tersebut di lakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Jadi utang pajak yang tidak dibayar oleh penanggung pajak
pada waktu yang telah ditentukan (saat jatuh tempo), penagihannya dapat
dilakukan dengan cara paksa melalui “Surat Paksa” (SP, Surat Perintah melaksanakan
penyitaan (SPMP), dan pelelangan harta penanggung pajak melalui kantor Lelang
Negara, berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ( UU
No.19/1997 yang telah dan ditambah terakhir dengan UU No.19/2000).
b.
Dapat menunjuk
orang lain untuk ikut membayarnya
Dalam hal ini
pengertiannya adalah bahwa utang pajak yang seharusnya ditanggung oleh Wajib
Pajak, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penagihan pajak,
dapat menunjuk pihak lain yang ada hubungannya dengan wajib pajak tersebut.
Yang dimaksud dengan pihak lain tersebut adalah :
1)
Badan pengurus
dan atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
2)
Badan dalam
pembubaran atau pailit oleh orang pribadi atau badan yang dibebani untuk
melakukan pemberesan.
3)
Suatu warisan
yang belum terbagi, oleh seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau
pengurus harta peninggalannya.
4)
Anak belum
dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunannya.
5)
Kuasa yang
ditunjuk secara khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Dapat Ditagih
Seketika
Kasus – kasus
yang dapat dipakai alasan penagihan pajak seketika dan sekaligus yaitu :
1)
Penanggung pajak
akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
2)
Penanggung pajak
menghentikan secara nyata, mengecilkan kegiatannya di Indonesia, ataupun
memindahkan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau
dikuasainya.
3)
Pembubaran badan
atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit ataupun penyitaan harta
Penanggung pajak oleh pihak lain.
4)
Perusahaan
dibubarkan oleh pemerintah.
d.
Mempunyai Hak
Mendahulu Terhadap Hutang yang Lain
Maksudnya yaitu
Negara melalui utang pajak memiliki hak mendahulu (preferen) untuk tagihan
pajak atsa barang-barang milik penanggung pajak, di ats utang-utang yang lain.
Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu :
1)
Pengertian utang
pajak di sini adalah meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan
dan biaya penagihan.
2)
Hak mendahulu
meliputi harta wajib pajak dan penanggung pajak.
3)
Saat hak
mendahulu adalah pada saat penjualan melalui sita lelang, bukan pada saat
penyitaan.
Jangka waktu hak
mendahulu tersebut adalah dua tahun sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak
atau apabila telah ada penagihan dengan Surat Paksa maka dua tahun tersebut
dihitung sejak diberitahukannya Surat Paksa.
e.
Dapat dilakukan
pencegahan atau penyanderaan terhadap penanggung pajak.
Surat paksa
adalah bersifat eksekutoriol, yaitu dapat dilaksanakaneksekusi tanpa adanya
putusan hakim. Eksekusi ini dapat dilaksanakan pada harta dan juga fisik
Penanggung Pajak. Eksekusi ini dapat dilakukan pada seorang atau seluruh penanggung
pajak.
Yang dimaksud
dengan fisik yaitu :
1)
Pencegahan
adalah langkah sementara (selama-lamanya enam bulan dan dapat diperpanjang
selama enam bulan lagi) terhadap penanggung jawab tertentu untuk keluar dari
wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Penyanderaan
adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan
menempatkannya di tempat tertentu (tempat penyanderaan). Syarat-syarat yang
harus dipenuhi dalam pelaksanaan tindakan pencegahan dan penyanderaan adalah :
a)
Utang pajak
paling sedikit adalah Rp 100.000,-
b)
Diragukan itikad
baiknya dalam pelunasan hutang pajak.
c)
Surat Keputusan
Pencegahan diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau
Atasan Pejabat (Kepala KPP/Kepala KP.PBB/Kepala Dinas Pendapatan
Daerah/Kanwil?dirjen Pajak/Bupati/Walikota).
d)
Surat Keputusan
Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat (Kepala KPP/Kepala KP.PBB/Kepala Dinas
Pendapatan Daerah) atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur (untuk pajak-pajak
daerah).
5.
Penagihan Utang
Pajak
Penagihan Utang
pajak adalah perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena
Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang pajak, khususnya mengenai
pembayaran pajak yang terutang. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
tindakan penagihan pajak bila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka
waktu yang ditetapkan. Untuk itu, apabila utang pajak sampai dengan tanggal
jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, maka akan dilakukan tindakan penagihan
pajak dengan cara sebagai berikut :
a.
Surat Teguran
Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 7
(tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan Surat
Teguran.
b.
Surat Paksa
Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari
dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, akan diterbitkan Surat Paksa yang
diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan
Surat Paksa sebesar Rp 50.000,00. Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu
2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak
c.
Surat Sita
Jika utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, maka Jurusita
Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan
Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp 75.000,00.
d.
Lelang
Apabila dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat
belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi, maka
akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Penjualan secara
lelang melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan
paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Biaya penagihan
paksa dan biaya pelaksanaan sita yang belum dibayar akan dibebankan
bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan
biaya lelang pada saat pelelangan.
6.
Berakhirnya
Utang Pajak
Utang pajak
dapat berakhir karena hal-hal berikut ini :
a.
Pembayaran /
Pelunasan
Pembayaran /
pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan
pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank
Persepsi. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan
bentuk lainnya.
b.
Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang
berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh
dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam
tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan
kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.
c.
Penghapusan
Utang
Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari
Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh
pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena
tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa alasan seperti yang
diatur dalam KepMen Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000,
yaitu :
1)
Wajib Pajak
meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli
waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
2)
Wajib Pajak
tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan surat
keterangan dari Pemerintah Daerah setempat. Penghapusan Utang pajak melalui
proses penghapusan merupakan bentuk keadilan bagi Wajib Pajak yang memang
benar-benar mengalami hal tersebut diatas.
3)
Hak untuk
melakukan penagihan sudah daluwarsa.
4)
Sebab lain
sesuai hasil penelitian, misalnya Wajib Pajak tidak dapat dilakukan lagi atau
dokumen tidak dapat dilakukan lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat
dihindarkan seperti kebakaran, bencana alam, dan sebagainya. Penelitian
dilakukan melalui penelitian setempat atau penelitian administrasi baik oleh
KPP maupun oleh KPPBB, yang dilakukan secara per jenis Wajib Pajak, per tahun
pajak dan per jenis ketetapan.
d.
Daluwarsa
Daluwarsa Utang pajak terjadi karena terlampaunya
waktu penetapan pajak (penertiban surat ketetapan pajak) maupun karena
lampaunya waktu proses penagihan pajak. Daluwarsa dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus maka diberikan kebebasan
batas waktu tertentu untuk penagihan pajak.
Batas daluwarsa yang berlaku saat ini adalah :
1)
Untuk pajak
pusat adalah 5 tahun
2)
Untuk pajak
daerah adalah 5 tahun
3)
Untuk retribusi
daerah adalah 3 tahun
4)
Untuk Wajib
Pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu.
e.
Pembebasan
Pembebasan pajak biasanya dilakukan berkaitan dengan
kebijakan pemerintah. Misal dalam rangka meningkatkan penanaman modal maka
pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu atau
pembebasan pajak di wilayah-wilayah tertentu.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Subjek pajak adalah pihak-pihak (orang
maupun badan) yang akan dikenakan pajak, sedangkan objek pajak adalah segala
sesuatu yang yang akan dikenakan pajak. Wajib pajak adalah subjek pajak yang
telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya diwajibkan pajak.
Salah satu unsur yang menentukan rasa
keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak. Penentuan
tarif pajak merupakan salah satu cara untuk mencapai keadilan.
Utang pajak adalah pajak yang harus
dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejesisnya berdasarka
peraturan perundang-undangan perpajakan.
B.
SARAN
Penghasilan negara terbesar adalah dari
pajak. Pajak memiliki perana penting dalam pembangunan suatu negara khususnya
Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dikelola dengan baik dan
benar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat. Selain itu juga para wajib
pajak harus rutin dalam membayar pajak demi tercapainya pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buhori, H. 2006. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta : PT Raja
Grafiindo Persada.
Http:// DATA
KULIAH/AJ/perpajakan/Perpajakan-Subyek-Dan-Objek-Pajak.htm
Http:// DATA
KULIAH/AJ/perpajakan/tarif-pajak.html
Http://DATA
KULIAH/AJ/perpajakan/utang-pajak.html
Mardiasmo. 2001. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI Yogyakarta
Richard Burton dan
Wirawan B. Ilyas. 2001. Hukum Pajak.
Edisi Pertama. Jakarta: Salemba Empat.
Rochmat Soemitro. 1991.
Azas-azas Hukum Perpajakan. Bandung :
PT Eresco.
Suandy, Erly. 2000. Hukum Pajak. Edisi Pertama. Jakarta:
Salemba Empat.
Waluyo. 2005. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar